
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, secara resmi membuka pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Pengarusutamaan Gender, yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil. Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang merupakan representatif dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam melaksanakan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah. Proses harmonisasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2), bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi dilakukan oleh instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa proses pengharmonisasian harus mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek analisis konsepsi materi muatan serta aspek teknik penyusunan berdasarkan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Di akhir arahannya, Raymond menekankan bahwa tujuan penyusunan Ranperda Pengarusutamaan Gender ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender di seluruh proses pembangunan daerah. “Melalui Perda ini, diharapkan setiap warga, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft Ranperda oleh Tim Pokja I. Dalam sesi tersebut, Tim memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi, guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum tahap finalisasi.



