Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Kesetaraan, Kemenkum Gorontalo Harmonisasi Ranperda Pengarusutamaan Gender

 WhatsApp_Image_2025-10-20_at_15.01.11.jpeg

Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, secara resmi membuka pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Pengarusutamaan Gender, yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil. Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang merupakan representatif dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam melaksanakan tugas pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah. Proses harmonisasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2), bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi dilakukan oleh instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa proses pengharmonisasian harus mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek analisis konsepsi materi muatan serta aspek teknik penyusunan berdasarkan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Di akhir arahannya, Raymond menekankan bahwa tujuan penyusunan Ranperda Pengarusutamaan Gender ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender di seluruh proses pembangunan daerah. “Melalui Perda ini, diharapkan setiap warga, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft Ranperda oleh Tim Pokja I. Dalam sesi tersebut, Tim memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi, guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum tahap finalisasi.

WhatsApp_Image_2025-10-20_at_15.01.07.jpegWhatsApp_Image_2025-10-20_at_15.01.10.jpegWhatsApp_Image_2025-10-20_at_15.01.08.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI