
Gorontalo - Dalam rangka menghimpun serta memetakan berbagai permasalahan hukum yang berkembang di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Permasalahan Hukum di Wilayah Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (5/2) tahun 2026 bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
FGD tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, serta Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Gorontalo sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan pembinaan hukum.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Koordinator BPHN, Martvina Sapii. Dalam laporannya, disampaikan bahwa inventarisasi permasalahan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung perencanaan dan penyusunan kebijakan hukum yang berbasis kebutuhan daerah. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi dengan menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan guna mengidentifikasi permasalahan hukum secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.
Penguatan materi disampaikan oleh Kepala Divisi P3H yang menegaskan urgensi kegiatan inventarisasi permasalahan hukum sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan kebijakan hukum yang responsif dan berkeadilan. Sesi FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Muhamad Trizal Entengo, yang menguraikan gambaran umum permasalahan hukum yang banyak terjadi di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ditutup dengan proses inventarisasi data permasalahan hukum di masing-masing wilayah yang didampingi oleh PIC masing-masing wilayah guna memastikan data yang dihimpun akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.







