Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), dan "Kementerian Hukum" (2024-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
- Divisi Pelayanan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Pelayanan Kekayaan Intelektual)
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo adalah Provinsi Gorontalo yang mencakup diantaranya meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Bone Bolango
- Kabupaten Gorontalo
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Pohuwato
- Kota Gorontalo