KANTOR WILAYAH
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
- Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
- pengoordinasian fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi;
- pengoordinasian dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik negara;
- pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi;
- pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
DIVISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengembangan budaya hukum melalui penyuluhan hukum di wilayah, bantuan hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.
DIVISI PELAYANAN HUKUM
Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah.
Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya;
- pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi
pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang
hukum, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya; - penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum;
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha dan Umum.
Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
b. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.