
Gorontalo – Dalam rangka memastikan kesiapan teknis dan substansi pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, bersama Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, melaksanakan rapat persiapan bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Rabu, (04/02).
Rapat ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menyelaraskan pemahaman serta memastikan seluruh tahapan kegiatan inventarisasi berjalan efektif dan tepat sasaran. Dalam rapat tersebut, Penanggung Jawab Kegiatan, Roni Habibie, menyampaikan bahwa undangan kepada para stakeholder telah didistribusikan dan sebagian besar pihak terkait telah mengonfirmasi kehadiran. Selain itu, pembagian tugas perangkat acara telah ditetapkan serta kehadiran narasumber dari Biro Hukum telah dikonfirmasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi P3H Ramlan Harun menekankan pentingnya memperjelas dan mempertegas kepada seluruh stakeholder terkait jenis dan format data yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan guna menghindari kekeliruan dalam penyampaian data serta memastikan keseragaman informasi yang dihimpun. Disepakati bersama bahwa data yang diminta berupa seluruh laporan pengaduan masyarakat yang masuk setiap tahun.
Lebih lanjut, kegiatan inventarisasi permasalahan hukum dinilai memiliki nilai strategis karena menjadi sarana memperoleh data faktual langsung dari stakeholder. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh unit kerja, khususnya penyuluh hukum dan analis hukum, sebagai bahan perumusan kebijakan serta peningkatan kualitas layanan hukum.
Dalam rapat tersebut, Koordinator BPHN, Martvina Sapii, turut memaparkan rundown kegiatan serta pembagian pendamping untuk masing-masing wilayah, termasuk penjelasan tugas pendamping selama kegiatan berlangsung. Selain itu, apabila waktu memungkinkan, para stakeholder juga akan diminta untuk menyampaikan minimal lima rekomendasi Peraturan Daerah yang dapat dijadikan referensi dalam kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum dapat berjalan optimal, menghasilkan data yang akurat, serta mendukung penguatan pembinaan hukum di wilayah Provinsi Gorontalo.



