
Gorontalo – Komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas kinerja dan kualitas pelayanan publik ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui keikutsertaan aktif Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama jajaran dalam kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (03/02).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Balai Harta Peninggalan dan Balai Pelatihan Hukum. Evaluasi menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana pola kerja fleksibel berjalan efektif, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan implementasinya.
Forum evaluasi tersebut membahas berbagai aspek krusial, mulai dari penguatan koordinasi antarunit kerja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, hingga penyempurnaan mekanisme pelaporan kinerja agar kebijakan pola kerja fleksibel dapat diterapkan secara efisien, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Biro Perencanaan Kementerian Hukum menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan, sumber daya manusia, dan mekanisme kerja. Sinkronisasi tersebut dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan pola kerja fleksibel di seluruh unit kerja Kementerian Hukum tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi produktivitas aparatur, justru mendorong kinerja yang lebih adaptif dan efektif. “Kami mendukung penerapan pola kerja fleksibel karena kinerja terbukti tetap berjalan dengan baik. Prinsipnya, tugas dan fungsi dapat dilaksanakan dari mana saja, selama pengendalian dan evaluasi kinerja dilakukan secara optimal,” ujar Raymond.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal. Layanan tatap muka di loket kantor tetap dibuka sesuai ketentuan, termasuk layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tetap berjalan dengan penyesuaian teknis,” tambahnya.
Melalui evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap dapat menjadikannya sebagai pijakan dalam penyempurnaan kebijakan pola kerja fleksibel ke depan, membangun kesamaan persepsi antarunit kerja, serta memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

