
Gorontalo - Dalam rangka memperkuat Reformasi Hukum Nasional serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (29/1) tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum.
Webinar tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap substansi dan semangat pembaruan KUHAP. Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, penguatan due process of law, serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur Kementerian Hukum memiliki pemahaman yang seragam, sehingga implementasi Undang-Undang KUHAP yang baru dapat berjalan efektif, konsisten, dan berorientasi pada keadilan substantif," ujar Gusti Ayu.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru dirancang untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak warga negara.
"KUHAP ini menempatkan martabat manusia sebagai pusat dari proses peradilan pidana. Negara tetap kuat dalam menegakkan hukum, namun tidak mengorbankan hak asasi dan prinsip keadilan," tegas Edward.
Melalui webinar ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung implementasi KUHAP yang responsif terhadap dinamika hukum, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.







