
Gorontalo – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, bersama tim melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasi aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Senin (02/02). Kegiatan ini dilaksanakan di Posbankum Kelurahan Padengo dan Posbankum Desa Tanggilingo.
Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para Paralegal mampu mengimplementasikan hasil aktualisasi secara optimal serta memberikan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
Pada kunjungan ke Posbankum Kelurahan Padengo, Kepala Divisi P3H beserta tim disambut oleh Lurah dan Paralegal setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Harun menegaskan pentingnya pelaksanaan empat layanan utama Posbankum, khususnya dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum nasional.
Selanjutnya, monitoring dilanjutkan di Posbankum Desa Tanggilingo yang disambut oleh Kepala Desa bersama Paralegal yang bertugas. Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta menjelaskan paradigma KUHP Nasional yang mengedepankan prinsip Restorative Justice sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H juga menginstruksikan kepada seluruh Paralegal di kedua wilayah untuk secara rutin mengunggah laporan aktualisasi melalui tautan yang telah disediakan. Pelaporan ini menjadi salah satu persyaratan kelulusan Paralegal sekaligus dasar bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam melakukan monitoring berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan bantuan hukum.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi strategis dalam upaya mendekatkan akses keadilan serta meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk validasi dan pengakuan negara atas kinerja Paralegal di tingkat desa dan kelurahan.



