
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Rapat harmonisasi ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.
Kegiatan tersebut didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang merupakan representasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo menjelaskan bahwa pembentukan Ranperbub Gorontalo Utara merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, khususnya dalam fasilitasi pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.
“Pembentukan Ranperbub ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah agar terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Raymond.
Selanjutnya, Tim Pemrakarsa menyampaikan paparan singkat terkait dasar penyusunan Ranperbub Gorontalo Utara yang dilandasi kebutuhan kebijakan teknis penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Gorontalo Utara. Ranperbub ini diharapkan menjadi pedoman teknis pelaksanaan bantuan hukum yang berlandaskan prinsip kepastian hukum, efektivitas, keadilan, kesetaraan, dan optimalisasi, serta dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang objektif, ilmiah, dan rasional.
Rapat pembahasan draf Ranperbub kemudian dipimpin langsung oleh Jefri S. Pakaya. Dalam proses pembahasan, Tim Kelompok Kerja (Pokja) I memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun aspek substansi, guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan.



