
Gorontalo – Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove terus diperkuat melalui langkah regulatif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, serta Bagian Hukum Provinsi Gorontalo.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki mandat untuk memfasilitasi pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, termasuk memastikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Raymond.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranpergub ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan ekosistem mangrove yang memiliki peran strategis bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim, tetapi juga menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati serta penyimpan karbon. Di sisi lain, mangrove memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, mulai dari sektor perikanan hingga pengembangan edukasi dan pariwisata,” jelasnya.
Selanjutnya, rapat dilanjutkanTim Kelompok Kerja (Pokja) I secara aktif memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan, baik dari aspek substansi maupun teknik penulisan, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Ranpergub tersebut.
Sebagai hasil akhir, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian, khususnya pada struktur dan sistematika penyusunan, agar selaras dengan ketentuan delegasi kewenangan yang menjadi dasar pembentukannya.



