
Gorontalo – Komitmen mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan terus diperkuat melalui langkah nyata. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) Tahun 2025–2030, sebagai upaya memastikan regulasi daerah tersusun selaras, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat harmonisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo atas komitmen dan konsistensinya dalam membangun koordinasi serta sinergi bersama Kanwil Kemenkum Gorontalo.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi fondasi penting dalam melahirkan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Raymond.
Pada kesempatan ini, Kakanwil juga memberikan penekanan khusus kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan agar menjalankan tugas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kualitas produk hukum sangat menentukan efektivitas implementasi kebijakan di tengah masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Gorontalo untuk periode 2025–2030.
Memasuki sesi teknis, pembahasan pasal demi pasal oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan berlangsung secara mendalam, dengan memperhatikan keselarasan norma, kejelasan substansi, serta keterpaduan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Hasilnya, Rancangan Peraturan Gubernur tersebut dinyatakan selesai secara harmonisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa menyampaikan draft hasil perbaikan sesuai dengan saran dan masukan Tim Harmonisasi.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi yang lahir tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.



