
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan dan Pembudayaan Hukum yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Kegiatan ini diikuti oleh paralegal Kelurahan Dembe I, anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), aparat kelurahan, serta masyarakat, Rabu (11/3).
Lurah Dembe I, Syamsu Q. Idji, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kelurahan Dembe I telah dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia berharap keberadaan paralegal dan Kadarkum dapat membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan kelurahan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ruly Agus menyampaikan bahwa paralegal merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban warga negara. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi mengenai pembaruan KUHP, termasuk misi rekodifikasi, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum nasional.
Selanjutnya, Roni Habibie memaparkan pentingnya pemanfaatan Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum secara mudah dan gratis. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara pemateri dan peserta terkait peran paralegal, layanan Posbankum, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembudayaan hukum di masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum, sehingga terwujud masyarakat yang semakin sadar hukum dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat.



