
Gorontalo – Pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIPT) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo berlanjut pada hari kedua. Pada kesempatan ini, Tim Program Kanwil Kemenkum Gorontalo melaksanakan sosialisasi kepada Tim Divisi Pelayanan Hukum. Rabu (11/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui rapat yang diikuti oleh jajaran pejabat serta anggota tim pada Divisi Pelayanan Hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi serta indikator yang menjadi dasar dalam proses penilaian.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Program Kanwil memaparkan tahapan pelaksanaan penilaian mandiri, pengisian instrumen penilaian, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan oleh unit kerja dalam mendukung pelaksanaan SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran pada Divisi Pelayanan Hukum dapat memahami secara komprehensif penerapan sistem pengendalian intern, sehingga proses penilaian mandiri dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memperkuat tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang berkelanjutan di setiap unit kerja.


