
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Supervisi dan Evaluasi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada 9 hingga 11 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Mohammad Yani, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong, serta tim pengelola pengadaan di lingkungan kantor wilayah.
Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam forum ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan pemahaman terkait penyusunan RUP agar selaras dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sesi pembahasan, sejumlah poin strategis menjadi fokus perhatian, di antaranya:
• Kepatuhan terhadap waktu pengumuman RUP, untuk memastikan proses perencanaan pengadaan dilakukan secara tepat waktu dan terbuka.
• Kesesuaian RUP dengan RKA/DIPA, sehingga setiap rencana pengadaan selaras dengan perencanaan program dan penganggaran yang telah ditetapkan.
• Ketepatan pemilihan penyedia, guna menjamin kualitas pelaksanaan pengadaan serta optimalisasi penggunaan anggaran.
• Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pelibatan pelaku UMKM, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi nasional.
• Identifikasi kendala dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan pengadaan.
• Penguatan transparansi publik, sebagai wujud keterbukaan informasi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo semakin mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, khususnya dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang optimal, diharapkan setiap program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif serta memberikan dampak nyata dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.



