
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo ini dilaksanakan secara tatap muka dan terhubung melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, yang didampingi oleh Tim Kelompok Kerja yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, antara lain Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan komprehensif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara atas pengabdian dan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Namun demikian, implementasinya harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut harus berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sebagai dasar hukum utama.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam rancangan peraturan tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur dan Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah pembukaan, jalannya rapat dipimpin oleh Dr. Rismanto Kodrat Ganny selaku pimpinan rapat bersama Tim Kelompok Kerja I. Dalam forum tersebut, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi, baik dari aspek substansi materi muatan maupun dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang disusun telah memenuhi prinsip kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan kewenangan pemerintah daerah, serta ketepatan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Gorontalo sebagai garda terdepan dalam proses harmonisasi regulasi daerah, guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta aparatur pemerintahan daerah.
