
Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian berkas kelayakan pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan di Universitas Gorontalo sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-01 tanggal 14 Januari 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, bersama Rektor Universitas Gorontalo, Robby Hunawa melakukan audiensi dengan Widodo selaku Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Audiensi yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta pada Kamis (12/03) tersebut membahas koordinasi dan klarifikasi terkait kesiapan serta kelayakan pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan di Universitas Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Raymond J. H. Takasenseran menyampaikan bahwa kehadiran Program Studi Magister Kenotariatan di Gorontalo diharapkan dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang kenotariatan, sekaligus mendukung kebutuhan tenaga notaris yang profesional dan berintegritas di wilayah Provinsi Gorontalo dan sekitarnya.
Sementara itu, Widodo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Universitas Gorontalo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam mendorong pengembangan pendidikan kenotariatan. Ia menegaskan bahwa pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan harus memenuhi ketentuan dan standar yang telah ditetapkan agar mampu menghasilkan lulusan yang kompeten serta siap menjalankan profesi notaris secara profesional.
Melalui audiensi ini diharapkan proses pengajuan pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan di Universitas Gorontalo dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan dan pendidikan di bidang kenotariatan di Indonesia.



