
Gorontalo – Upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo melalui koordinasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Polresta Gorontalo Kota, Selasa (10/3).
Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Markas Polresta Gorontalo Kota tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun bersama tim kerja. Kehadiran tim Kanwil disambut langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Suryono.
Pertemuan tersebut membahas penguatan peran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan sebagai sarana memberikan layanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Dalam diskusi, Kapolresta Gorontalo Kota menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian menghadapi tingginya jumlah laporan yang masuk, termasuk berbagai persoalan masyarakat yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi.
Kondisi tersebut berdampak pada tingginya beban kerja penyidik di tingkat Polsek. Oleh karena itu, keberadaan Posbankum dinilai dapat berperan sebagai sarana edukasi hukum dan mediasi di tengah masyarakat sehingga permasalahan tertentu dapat diselesaikan tanpa harus selalu menempuh proses hukum formal.
Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa Posbankum diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi kepolisian dalam mendukung penerapan pendekatan penyelesaian perkara secara damai atau Restorative Justice serta memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban dan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendukung layanan bantuan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.



