
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato pada Selasa (10/03).
Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkum Gorontalo yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Sutrisno S. Ade dan Analis Kebijakan Pertama, Ricky Putra Hasudungan Sinaga.
Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil memberikan arahan teknis terkait mekanisme penilaian IRH, verifikasi dokumen pendukung, serta tata cara penginputan data pada aplikasi IRH kepada operator pemerintah daerah, Novita Pahrun. Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap kelengkapan dokumen yang menjadi indikator penilaian guna memastikan kesesuaian data dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan proses penginputan data dukung IRH dapat dilakukan secara lebih sistematis, akurat, dan tepat waktu. Dengan demikian, kualitas penilaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Pohuwato dapat meningkat sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip reformasi hukum.
