
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Pembahasan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan yang dilaksanakan di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, dan dihadiri oleh anggota Panitia Khusus II DPRD Kota Gorontalo, jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, tim pakar DPRD, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo diwakili oleh Sutrisno S. Ade sebagai perwakilan Kementerian Hukum yang turut mengikuti pembahasan bersama para peserta rapat.
Pemerintah Kota Gorontalo menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan. Penjelasan disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Iskandar S. Moerad, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo, Sumaryadi Tone, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu.
Melalui keterlibatan dalam forum pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik hingga tahap penetapan, sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan penerangan jalan umum dan lingkungan di Kota Gorontalo.
