
Gorontalo – Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara pada Selasa (10/03). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek dalam kegiatan usaha.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Rianingsih Kasim, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Jayantri Ribunu, JFU Bidang Pelayanan KI Muhammad Yusuf dan Marten V. Taroreh, serta Analis KI Ahli Pertama Sigit Setiawan Salim dan Tri Lestari.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan di empat lokasi usaha yang terdiri dari tiga pusat perbelanjaan, yakni Muraa Supermarket, DK Mart di Kabupaten Gorontalo, serta Dhidi Mart di Kabupaten Gorontalo Utara. Selain itu, tim juga mengunjungi salah satu toko oleh-oleh khas daerah, Pia Saronde yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pada pemantauan di Muraa Supermarket, tim menemukan adanya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual berupa penjualan produk dengan merek FITELA yang sebelumnya telah ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lain. Tim kemudian memberikan himbauan kepada pihak toko yang diwakili oleh Tias Rainen selaku leader agar meninjau kembali produk tersebut, mengingat potensi pelanggaran terhadap ketentuan di bidang merek.
Selanjutnya, tim mengunjungi DK Mart dan disambut oleh Sukriyanto Halid selaku Supervisor. Dari hasil pemantauan di lokasi ini, tim tidak menemukan adanya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Pemantauan kemudian dilanjutkan di Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengunjungi Toko Pia Saronde. Dalam kunjungan tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran KI. Abdul Haris selaku pegawai toko menjelaskan bahwa produk-produk UMKM yang dijual merupakan titipan dari pengusaha lokal yang telah memiliki merek terdaftar dan telah melalui proses verifikasi internal sebelum dipasarkan.
Kunjungan terakhir dilakukan di Dhidi Mart dan tim bertemu langsung dengan Riri Lestari selaku Supervisor. Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan produk sepatu yang dijual menggunakan merek tidak original dari merek ternama. Selain itu, usaha tersebut juga diketahui belum mendaftarkan merek usahanya. Tim kemudian memberikan himbauan kepada pihak toko mengenai pentingnya perlindungan merek, terutama mengingat Dhidi Mart telah memiliki beberapa cabang di wilayah Gorontalo Utara sehingga berpotensi lebih besar untuk mengalami peniruan atau plagiasi merek.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berharap dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, sebagai upaya menjaga legalitas usaha sekaligus melindungi konsumen dari potensi penggunaan produk yang melanggar ketentuan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.




