
Gorontalo - Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) pada Selasa (10/3). Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Toko Gallery Annora di Kota Gorontalo dan Dapur Mikago di Kabupaten Bone Bolango.
Tim yang melaksanakan kegiatan ini terdiri dari Muhamad Djaelani, Amirudin Abdul, Feriyanto Ibrahim, Nilawati Mahmud, dan Dedi Suleman. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan survei terhadap layanan Kekayaan Intelektual yang diberikan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM di wilayah Gorontalo.
Monitoring dilakukan dengan mengevaluasi proses pengisian survei oleh responden, metode penyebaran survei, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap integritas dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan survei berjalan sesuai dengan kondisi di lapangan serta menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan.
Pada kunjungan di Toko Gallery Annora Kota Gorontalo, tim memperoleh informasi bahwa pelaku usaha telah melakukan pendaftaran merek pada tahun 2023 sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas usahanya. Namun dalam proses tersebut terdapat kendala berupa kemiripan logo dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga sertifikat merek belum dapat diterbitkan. Meski demikian, pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyesuaian logo dan mengajukan pendaftaran kembali.
Sementara itu, pada usaha Dapur Mikago di Kabupaten Bone Bolango, diketahui bahwa usaha tersebut telah berhasil memperoleh sertifikat merek. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, pelaksanaan survei SPAK dan SPKP dinilai telah berjalan dengan baik. Ke depan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Gorontalo yang memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta terdorong untuk mendaftarkan merek maupun bentuk KI lainnya guna memperoleh kepastian hukum.
