
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun bersama tim kerja mengikuti kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Nagari/Kelurahan di wilayah Provinsi Sumatera Barat secara virtual pada Senin (30/3). Kegiatan ini juga turut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, serta Staf Khusus Menteri Hukum dan para pemangku kepentingan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video profil Program Pos Bantuan Hukum Nasional yang menggambarkan pelaksanaan serta capaian program secara nasional. Selanjutnya, laporan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Dalam laporannya, disampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Barat telah mencapai 100 persen dengan total 1.265 Desa/Nagari/Kelurahan. Selain itu, sebanyak 558 paralegal telah mendapatkan pelatihan untuk bertugas di Pos Bantuan Hukum Desa/Nagari/Kelurahan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan Gubernur, Bupati/Walikota, serta Rektor Universitas di wilayah Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk sinergi dalam penguatan layanan bantuan hukum. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi ruang yang aman dan mudah diakses masyarakat dalam menyampaikan permasalahan hukum tanpa rasa takut maupun ragu.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Ia juga mendorong seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam pemanfaatan dan penguatan Pos Bantuan Hukum di tingkat Desa/Nagari/Kelurahan. Menteri Hukum turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Gubernur serta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat atas capaian luar biasa dalam mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum secara menyeluruh di 1.265 Desa/Nagari/Kelurahan.|

