
Gorontalo – Upaya memperkuat perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Gorontalo melaksanakan koordinasi dengan Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, yang diterima langsung oleh IPDA Yolanda Uno, S.H., selaku Penyidik.
Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penanganan aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak KI. Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Gorontalo menyampaikan saran agar setiap aduan dugaan pelanggaran KI dapat disampaikan terlebih dahulu kepada Kanwil Kemenkum Gorontalo untuk diupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
“Kami mendorong agar aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kanwil Kemenkum, sehingga dimungkinkan adanya penyelesaian melalui mediasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum,” ujar Mananga P. Biantong, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo.
IPDA Yolanda Uno, S.H. menyambut baik masukan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama ini pengaduan pelanggaran KI lebih banyak disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di tingkat pusat, salah satunya karena masih terbatasnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme penyelesaian aduan KI di daerah. “Selama ini banyak laporan yang langsung masuk ke pusat. Dengan adanya koordinasi ini, kami melihat pentingnya penguatan pemahaman bahwa penyelesaian aduan KI juga dapat dilakukan melalui mekanisme di daerah,” ungkap IPDA Yolanda Uno.
Pada kesempatan yang sama, Mananga P. Biantong turut menyerahkan surat undangan kegiatan Pemetaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang akan diselenggarakan pada 10 Februari 2026, sekaligus mengundang Polda Gorontalo untuk berpartisipasi sebagai narasumber. “Kegiatan pemetaan ini menjadi penting sebagai dasar penyusunan langkah pengawasan dan penegakan hukum KI ke depan, sehingga kami berharap dukungan dan peran aktif dari Polda Gorontalo,” tambahnya.
Selain itu, Tim Bidang KI juga menyampaikan rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Gorontalo dan Kementerian Hukum dalam rangka penegakan hukum Kekayaan Intelektual. PKS tersebut diharapkan dapat menjadi payung kerja sama dalam pengawasan KI yang lebih terpadu.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Polda Gorontalo ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang aman, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

