
Gorontalo – Kamis (30/10), Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi terkait aturan baru penggunaan logo Kemenkum sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan TUM memahami dan menerapkan penyelarasan pemakaian identitas visual instansi secara seragam dan profesional.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian TUM, Mohammad Yani, beserta seluruh jajaran pegawai di bagian TUM. Dalam arahannya, Mohammad Yani menekankan bahwa penyelarasan penggunaan logo bukan sekadar estetika, tetapi juga merupakan cerminan profesionalisme dan integritas ASN dalam setiap kegiatan administrasi dan komunikasi internal maupun eksternal.
“Penyelarasan logo ini penting agar setiap dokumen, laporan, maupun media komunikasi yang diterbitkan mencerminkan standar resmi kementerian dan keseragaman identitas visual instansi,” ujar Yani.
Dalam sosialisasi, pegawai TUM mendapatkan penjelasan teknis mengenai ukuran, warna, posisi, serta media penggunaan logo Kemenkum sesuai ketentuan Permenkum Nomor 10 Tahun 2025. Kegiatan juga dilengkapi sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, sehingga seluruh pegawai dapat memahami aturan dan praktik penerapan logo dalam tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Bagian TUM Gorontalo menekankan pentingnya konsistensi identitas visual untuk mendukung citra instansi yang profesional, akuntabel, dan modern. Dengan pemahaman yang merata mengenai aturan baru logo, diharapkan seluruh pegawai dapat menerapkan identitas visual secara konsisten pada dokumen resmi, laporan, dan media komunikasi, sehingga menciptakan citra instansi yang harmonis dan terpercaya.


