Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kadiv P3H Ramlan Harun, bersama jajaran, turut menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (30/09).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini mengangkat topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pemateri menyampaikan pandangan terkait peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memastikan standar layanan sesuai Permenkumham No. 4 Tahun 2021. Kepala Divisi P3H Kanwil Babel Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya penyusunan Stopela Bankum serta penguatan monitoring berbasis data.
Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menjelaskan urgensi penerapan Starla Bankum sebagai ukuran profesionalisme, akuntabilitas, dan mutu layanan, serta menegaskan peran BPHN dalam asistensi regulasi dan pengawasan.
Dari sisi pemerintah daerah, Kemas Akhmad Tajuddin selaku Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur menyoroti perlunya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan serta penggunaan data hukum dalam pembuktian perkara secara transparan.
Perspektif akademisi disampaikan oleh Jeanne Darc N. Manik selaku Dekan FH Universitas Bangka Belitung, yang menekankan masih adanya kendala berupa keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi, serta belum optimalnya penyusunan Stopela oleh OBH.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung penguatan layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran Kadiv P3H Ramlan Harun beserta jajaran menjadi wujud nyata keterlibatan aktif dalam memperkuat sinergi antarwilayah demi terwujudnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat.