
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo melalui Penyuluh Hukum Madya, Ruly Agus, turut berpartisipasi dalam Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Gorontalo 2025–2045. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 04 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Wahyudin A. Katili, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelarasan strategi pembangunan kependudukan jangka panjang sebagai fondasi pembangunan daerah. GDPK menjadi pedoman strategis dalam memastikan pengelolaan penduduk tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga kualitas dan persebarannya.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan dan menyebarluaskan rancangan kebijakan GDPK kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen tersebut mengatur arah kebijakan pembangunan kependudukan agar tercipta keselarasan, sinergi, dan harmonisasi dalam berbagai aspek, antara lain pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, hingga administrasi kependudukan yang lebih tertib.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur strategis, termasuk akademisi serta instansi pemerintah baik vertikal maupun daerah. Peserta yang hadir pun berasal dari latar belakang serupa, mencerminkan komitmen bersama dalam menyukseskan pembangunan kependudukan yang terarah dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Gorontalo menunjukkan dukungan aktif terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data dan kebijakan kependudukan yang komprehensif menuju Gorontalo yang lebih maju pada periode 2025–2045.



