Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional, yaitu Wakil Menteri Hukum RI, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, serta Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Rabu, (10/12).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang memaparkan perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana nasional. Beliau menekankan bahwa pembaruan KUHP menandai pergeseran dari keadilan retributif menuju sistem yang lebih komprehensif, berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Wamenkum RI juga menguraikan lima misi besar reformasi hukum pidana, yaitu Dekolonisasi Hukum, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi, yang menjadi fondasi pembaruan KUHP.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembaruan hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus meninggalkan sistem hukum kolonial yang sudah tidak relevan.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber pertama, Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan landasan filosofis KUHP terkait pidana dan pemidanaan. Beliau menegaskan bahwa pendekatan retributif harus ditinggalkan, digantikan dengan konsep pemidanaan yang menggali nilai-nilai kearifan lokal serta menempatkan penjara bukan sebagai pilihan utama. Penjelasan beliau juga menyoroti tujuan pemidanaan dan peran penting hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan secara proporsional.
Sementara itu, narasumber kedua, Yenti Garnasih, memaparkan materi terkait tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, termasuk penjelasan mengenai subjek tindak pidana yang kini mencakup orang maupun korporasi serta implikasi pemidanaannya dalam KUHP baru.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dan interaktif, dengan peserta dari berbagai daerah turut memberikan pertanyaan dan pandangan mengenai penerapan KUHP Nasional.
Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap implementasi KUHP Nasional. Diharapkan, penyebarluasan informasi dan pemahaman yang benar terkait substansi hukum pidana baru dapat terus diperkuat di Gorontalo, sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
