
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang berlangsung di Aula Kanwil. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, dan dihadiri oleh jajaran tim kerja Divisi P3H serta para pegawai Kanwil. Selasa, (11/11).
Dalam kegiatan tersebut, Ramlan Harun menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting menjelang implementasi KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, yang menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda. “Pembaruan ini bukan sekadar perubahan struktur hukum pidana, tetapi juga perubahan paradigma menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi,” ujarnya.
KUHP Nasional yang baru hanya terdiri dari dua buku, yakni Aturan Umum dan Tindak Pidana, berbeda dengan KUHP lama yang terdiri dari tiga buku. Di dalamnya, terdapat modernisasi pemidanaan dengan hadirnya dua jenis sanksi baru, yaitu pidana pengawasan dan kerja sosial, yang melengkapi sanksi penjara dan denda. Inovasi ini mencerminkan arah hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, restoratif, dan mendukung reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Selain itu, KUHP baru juga mempertegas pemberlakuan pidana tambahan berupa pencabutan hak dan pidana khusus berupa hukuman mati yang diterapkan dengan sangat selektif terhadap tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat dan jajaran internal. Implementasi KUHP baru diharapkan menjadi landasan hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemandirian bangsa Indonesia.



