Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bekerja sama dengan TVRI Sumatera Utara. Kegiatan yang mengusung tema “Pemahaman Substansi dan Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Nasional” tersebut diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mewakili Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Selasa, (09/12).
Acara dibuka dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangatar Tua Silalahi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir sebagai keynote speaker dan memberikan paparan utama terkait arah pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP baru.
Dalam penyampaiannya, Wamen Hukum menegaskan bahwa KUHP baru dibangun atas lima misi utama, yaitu dekolonialisasi untuk melepaskan diri dari warisan hukum kolonial, demokratisasi melalui regulasi yang lebih transparan dan berorientasi HAM, konsolidasi guna menata norma pidana secara terpadu, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, serta modernisasi agar hukum pidana tetap relevan dengan perkembangan sosial dan teknologi. Kelima misi ini menjadi dasar pembaruan KUHP menuju sistem hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Wamen menegaskan bahwa kelima misi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Afdhal Mahatta, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, dan Faisal, Dekan Fakultas Hukum UMSU. Keduanya memberikan penguatan substansi mengenai arah, urgensi, serta implikasi penerapan KUHP baru di lapangan.
Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan dan komitmen untuk memperkuat pemahaman aparatur serta memastikan kesiapan pelaksanaan KUHP baru, khususnya dalam mendukung penegakan hukum yang lebih progresif dan responsif di wilayah Gorontalo.



