Gorontalo – Jumat (19/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gorontalo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa harmonisasi Raperbup merupakan bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Pengharmonisasian peraturan adalah tugas dan fungsi Kanwil sebagaimana diamanatkan dalam organisasi dan tata kerja Kanwil,” ujarnya.
Raymond menegaskan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia berharap proses harmonisasi berjalan cermat agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo selaku Tim Harmonisasi agar melaksanakan tugas sesuai kaidah hukum dan teknis penyusunan yang berlaku. “Dari proses ini kita harapkan lahir peraturan yang tepat, tidak bertentangan, dan dapat memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal draft Raperbup, baik dari aspek substansi maupun teknis penyusunan. Setelah melalui diskusi mendalam, rapat harmonisasi dinyatakan selesai dan Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat tanda selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut.
Dalam waktu yang sama di ruang rapat berbeda, Pokja Perancang Per-UU lainnya juga melakukan Harmonisasi Ranperbup Gorontalo tentang Renstra Perangkat Daerah.