
Gorontalo - Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (Renaksi PK) Tahun 2026 pada Senin (9/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, yang di dampingi Analis KI Ahli Madya Rianingsih Kasim, Analis KI Ahli Muda Jayantri Ribunu, beserta jajaran tim KI.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Nuralia, yang menyampaikan empat sasaran program KI tahun 2026 serta tiga klaster utama pelaksanaan Renaksi PK program KI di Kantor Wilayah. Selanjutnya, Bagian Program dan Pelaporan DJKI bersama Konsultan Renstra memaparkan formulasi IKU Perjanjian Kinerja Program KI di Kantor Wilayah.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa data dukung capaian kinerja diharapkan dapat diunggah secara berkala setiap tanggal 5 hingga 9 setiap bulannya, sementara verifikasi data triwulan akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 11 bulan berikutnya. Khusus untuk triwulan pertama, penilaian akan menyesuaikan dengan kesiapan juklak dan juknis yang baru diselesaikan.
Kegiatan juga memuat sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait Indikator Kinerja Program (IKP) maturitas pengelolaan KI di wilayah, peningkatan kepatuhan layanan perlindungan dan pemanfaatan KI melalui edukasi, serta identifikasi potensi KI yang mencakup hak cipta, paten, dan indikasi geografis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Gorontalo, dapat segera menindaklanjuti arah kebijakan serta rencana aksi yang telah disampaikan, guna mendukung optimalisasi capaian kinerja program kekayaan intelektual tahun 2026 yang telah memasuki triwulan pertama.


