
Pohuwato – Negara hadir hingga ke pelosok desa. Melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo terus memperkuat pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selasa (4/11/2025), Kanwil Kemenkum Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Membangun Desa Sadar Hukum melalui Posbankum Desa dan Aktualisasi Paralegal Posbankum Desa” di Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengukuhkan peran paralegal dan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, dalam sambutannya ketika membuka acara, menegaskan bahwa Gorontalo berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam pembentukan Posbankum.
“Kita patut berbangga, karena pembentukan Posbankum Desa telah mencapai 100% di seluruh Provinsi Gorontalo dan menempati urutan ke-8 secara nasional. Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama, dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa, dalam mendekatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Raymond.
Menurutnya, Posbankum Desa bukan hanya tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wadah mediasi, pemberian informasi hukum, serta rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lanjutan. Keberadaannya bahkan menjadi indikator penting bagi sebuah desa dalam meraih predikat Desa Sadar Hukum.
Lebih lanjut, Raymond menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo juga telah melaksanakan Pelatihan Paralegal secara daring yang diikuti oleh 1.458 peserta dari seluruh desa di Gorontalo. Saat ini, program tersebut memasuki tahap aktualisasi, di mana para paralegal mulai mengaplikasikan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dalam kegiatan nyata di masyarakat.
“Aktualisasi adalah pembuktian bahwa ilmu yang didapat tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi diterjemahkan menjadi aksi nyata di desa. Membangun Desa Sadar Hukum bukan sekadar slogan, melainkan gerakan bersama agar masyarakat paham hak dan kewajibannya, taat hukum, serta mampu menyelesaikan sengketa secara damai,” tambahnya.
Melalui Posbankum Desa dan peran aktif para paralegal, diharapkan masyarakat desa tidak lagi merasa jauh dari keadilan. Layanan hukum kini hadir lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh semua kalangan, termasuk masyarakat kurang mampu.
Di akhir sambutannya, Raymond mengajak seluruh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, para Camat, dan Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan Posbankum dan para paralegal.
“Berikan ruang dan fasilitas yang memadai bagi para paralegal untuk bertugas. Dengan berfungsinya Posbankum Desa, kita memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi barang mahal dan tidak lagi berjarak dari masyarakat desa,” tutupnya.
Setelah kegiatan penyuluhan hukum, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi Penyuluh Hukum Madya Ruly Agus dan Penyuluh Hukum Muda Martvina Sapii selaku Koordinator Program BPHN, melaksanakan konsultasi teknis terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Pohuwato. Wakil Bupati Pohuwato Iwan Safrudin Adam didampingi Asisten Administrasi Umum Pohuwato, Mahyudin Ahmad dan Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato Owin Mohi menyampaikan akan segera membentuk desa sadar hukum diseluruh wilayah Kabupaten Pohuwato hingga mencapai 100% dan berharap agar bisa diresmikan segera oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.




