
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) resmi meluncurkan sebanyak 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peresmian yang dipusatkan di Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa pada Sabtu (13/12) ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Kegiatan peresmian tersebut turut diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, melalui media Zoom Meeting. Kehadiran secara virtual ini menunjukkan dukungan dan komitmen lintas wilayah terhadap penguatan akses keadilan berbasis desa dan kelurahan.
Peresmian Posbankum dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Mien Usihen, Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Muazzim Akbar, serta Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati. Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan kedekatan emosionalnya dengan NTB, khususnya Sumbawa. Ia menyoroti falsafah Sabalong Samalewa yang bermakna keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, yang dinilainya sejalan dengan semangat layanan Posbankum.
“Falsafah Sabalong Samalewa sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujar Menteri Hukum. Ia menegaskan bahwa gagasan pembentukan Posbankum berangkat dari semangat penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).
Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan bahwa NTB memiliki modal sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan berbasis komunitas, salah satunya melalui keberadaan Bale Mediasi yang telah mengakar di masyarakat. Oleh karena itu, Posbankum diharapkan dapat bersinergi dan memperkuat praktik-praktik baik yang telah berjalan.
“Perluasan akses keadilan menjadi kunci untuk mewujudkan nilai Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang—saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan,” tegasnya.
Dengan diresmikannya 1.166 Posbankum ini, diharapkan masyarakat desa dan kelurahan di NTB semakin mudah memperoleh layanan hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.




