Gorontalo – Untuk mendorong perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai ekonomi produk pertanian khas daerah, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan koordinasi terkait Inventarisir Potensi Indikasi Geografis (IG) bersama Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini diterima langsung oleh Mommy Igrisa, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi produk atau barang asal daerah yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus akibat faktor lingkungan geografis, sehingga dapat didorong untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Beberapa komoditas pertanian yang berpotensi menjadi produk IG asal Gorontalo antara lain padi Ponelo, pisang Gapi, cabai rawit Malita FM, cabai Samiya, dan tomat berukuran kecil. Produk-produk tersebut dinilai memiliki kekhasan dan nilai tambah yang layak mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran IG.
Dalam pembahasan, disampaikan pula bahwa untuk proses pendaftaran IG terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti permohonan resmi, uraian deskripsi produk, pembentukan asosiasi/kelompok masyarakat, serta pengujian kualitas produk. Hal ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan melibatkan pihak terkait.
Lebih lanjut, potensi IG tersebut akan dikaji secara mendalam, termasuk penyusunan deskripsi IG dan verifikasi terhadap produk yang telah melalui uji varietas tanaman dari Kementerian Pertanian.
Melalui langkah ini, diharapkan Provinsi Gorontalo dapat semakin dikenal lewat produk khasnya, sekaligus memberi perlindungan hukum dan nilai ekonomi lebih tinggi bagi masyarakat petani dan pelaku usaha daerah.