
Gorontalo — Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi melaksanakan dua agenda penting pada hari yang sama, yakni Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Penyelenggaraan Parkir dan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 (28/10).
Kegiatan pertama, yakni Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Penyelenggaraan Parkir, dipimpin oleh Sutrisno S. Ade, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato, Inspektorat Kabupaten Pohuwato, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Bahari Gobel, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi penyelenggaraan parkir merupakan langkah penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan kualitas layanan publik di sektor perparkiran. “Kami berharap melalui peraturan ini, sistem parkir di Pohuwato dapat tertata lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Masih di hari yang sama, Kanwil KemenkumGorontalo melalui Tim Harmonisasi Pokja II juga melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Rapat yang dipimpin oleh Rismanto Kodrat Ganny,v Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Pihak pemrakarsa menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, serta mengakomodasi perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan datang. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berperan aktif memastikan setiap produk hukum daerah sinkron, berkualitas, dan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kanwil dalam memberikan pelayanan publik hukum yang transparan, kolaboratif, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.

