
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo pada Rabu (10/12) menggelar dua agenda harmonisasi peraturan perundang-undangan, yakni Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies serta Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun menegaskan bahwa setiap rancangan regulasi memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa regulasi tidak berhenti pada penyusunan normanya, melainkan harus dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut menjadi faktor kunci dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan ketenteraman, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Di akhir sambutannya, beliau berharap proses harmonisasi dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta menjawab kebutuhan daerah.
Pada sesi pertama, harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies berlangsung secara tatap muka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Pelaksanaan rapat didampingi oleh Tim Pokja perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengendalian penyakit hewan, termasuk rabies, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang memelihara hewan, namun pemeliharaan yang tidak baik dapat berdampak pada kesehatan manusia.
Melalui Peraturan Gubernur ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hewan peliharaan dikelola secara bertanggung jawab, termasuk memastikan kesehatan dan vaksinasi rutin. Beliau menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah menindaklanjuti amanat undang-undang dan menyusun regulasi sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam pengendalian serta penanggulangan penyakit rabies.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terhadap draft Pergub. Tim Pokja I memberikan sejumlah saran perbaikan terkait teknik penulisan maupun aspek substansi untuk memperkuat kualitas regulasi.
Sementara itu, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat pengembalian harmonisasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Rapat pun resmi ditutup tanpa melanjutkan pembahasan substansi Ranperda.
Dengan adanya dua agenda harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.



