
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pramuka Peran Saka 2025 yang digelar di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Limboto. Kegiatan nasional yang diikuti perwakilan Pramuka dari seluruh Indonesia ini menjadi momentum penting dalam penguatan pemahaman generasi muda terkait pelindungan karya bangsa.
Pada hari kedua pelaksanaan Pramuka Peran Saka (Selasa, 4 November 2025), Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan tiga materi edukatif dalam sesi Extraordinary Class. Materi pertama tentang edukasi kesadaran hukum dan bahaya Bullying (Perundungan) disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, M. Zaki Faisal.
Dalam paparannya, Zaki menekankan pentingnya memahami hukum sejak dini, tidak hanya sebagai pengetahuan, tetapi juga sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat. Lebih lanjut, Zaki menyoroti berbagai bentuk perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat, serta menekankan dampak negatif yang dapat memengaruhi psikologis dan masa depan korban.
"Kesadaran hukum harus tumbuh dari kesadaran pribadi. Setiap individu yang memahami hukum akan mampu menjaga hak dan kewajibannya, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan berkeadilan,” ujar Zaki dalam sesi pemaparannya yang disambut antusias para peserta.
Melalui sesi ini, peserta diajak untuk lebih mengenal peran hukum dalam kehidupan sehari-hari serta bagaimana menjadi warga negara yang taat hukum. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga dikaitkan dengan berbagai kasus aktual di sekitar mereka, sehingga lebih mudah dipahami dan relevan.
Materi kedua disampaikan oleh Tim Pelayanan Bidang KI yang diwakili oleh Rianingsih, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, memberikan materi edukatif mengenai Kekayaan Intelektual. Paparan tersebut mencakup pengertian KI, ragam jenis pelindungan, serta pentingnya memahami hak atas karya kreatif dan inovatif di era modern. Ia menekankan bahwa hampir seluruh aspek kehidupan saat ini tidak lepas dari peran KI — mulai dari logo produk, musik, desain fashion, hingga aplikasi digital yang sehari-hari digunakan masyarakat.
“Pramuka sebagai generasi muda harus mampu menjadi agen pelindung karya bangsa di lingkungannya. Dengan memahami Kekayaan Intelektual, kita bisa menghargai karya orang lain sekaligus melindungi karya kita sendiri,” ujar Rianingsih saat memberikan materi.
Peserta juga diajak untuk aktif berdiskusi dan mengidentifikasi bentuk-bentuk KI di lingkungan sekitar mereka, yang dipandu oleh Pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual, Muhammad Jusuf. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama kegiatan. Pada akhir sesi, Rianingsih memberikan motivasi kepada seluruh peserta untuk terus berkreasi, berinovasi, serta sadar hukum dalam menciptakan dan melindungi karya. Sebagai bentuk apresiasi, hadiah diberikan kepada peserta yang aktif dalam sesi extraordinary class.
Materi ketiga mengenai Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan berbagai jenis layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum disampaikan oleh Analis Hukum Muda Adolfina Daud. Dalam paparannya, Adolfina menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan manfaat layanan AHU, terutama Layanan Legalisasi Apostille yang kini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan melanjutkan studi ke luar negeri.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti sesi tanya jawab yang digelar di akhir kegiatan. Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang aktif diberikan hadiah menarik, menambah semangat serta keceriaan dalam kegiatan edukatif ini.
Kegiatan Extra Ordinary Class ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan edukatif Kemenkum Gorontalo kepada masyarakat, yang tak hanya berfokus pada pelayanan administratif, tetapi juga pada pembentukan karakter sadar hukum di setiap lapisan.
Dengan semangat ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus menunjukkan bahwa pelayanan publik di bidang hukum bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang memberdayakan masyarakat untuk menjadi subjek hukum yang cerdas dan berintegritas.





