
Gorontalo — Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan penyampaian hasil rekomendasi kebijakan terkait Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia kepada salah satu notaris di Kabupaten Gorontalo, Senin (3/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Wilayah yang dipimpin oleh Muhamad Djaelani bersama Santo Hasan dan Andi Resha Adeng Materru. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Notaris Sri Olawati Suaib.
Dalam diskusi, tim BSK Wilayah memaparkan hasil kajian implementasi Permenkumham 25/2021, khususnya terkait kewajiban penghapusan jaminan fidusia setelah debitur melunasi utangnya. Tim menyampaikan bahwa di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menonaktifkan sertifikat fidusia setelah pelunasan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Tim BSK juga memberikan rekomendasi agar notaris semakin memperkuat edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui penjelasan saat pembuatan akta, penyerahan salinan sertifikat fidusia, maupun ketika proses pelunasan pembiayaan. Peningkatan pemahaman publik dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi sekaligus melindungi masyarakat dari risiko hukum.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara notaris, lembaga pembiayaan, dan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam memastikan implementasi Permenkumham 25/2021 berjalan optimal. Rekomendasi ini akan menjadi bagian dari tindak lanjut monitoring kebijakan serta upaya Kanwil dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Gorontalo.



