Gorontalo — Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) pada Perguruan Tinggi dan Sentra KI di wilayah, Rabu (1/10/2025). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dipandu oleh Aulia Andrian Giartono, selaku moderator.
Rapat dipimpin langsung oleh Yasmon selaku Direktur KSPE, yang dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Perguruan Tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan karya ilmiah. Karenanya, perlu dilakukan pemetaan serta pendampingan agar semakin banyak karya civitas akademika yang tercatat dan terlindungi melalui sistem KI,” ujar Yasmon.
Beliau juga meminta agar setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum melakukan pembaruan data KI, baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah masing-masing. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pembinaan, pendampingan, sekaligus bahan evaluasi bagi Sentra KI yang telah terbentuk.
Selain itu, Kanwil diharapkan dapat mengembangkan strategi penyebarluasan informasi mengenai sistem KI, termasuk memastikan tindak lanjut dari berbagai MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dilakukan bersama perguruan tinggi. Evaluasi kinerja Sentra KI juga menjadi fokus, guna memastikan peran dan kontribusinya dalam mendorong pendaftaran KI berjalan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Yasmon turut menegaskan bahwa keberadaan Analis KI di tiap Kanwil kini berada di bawah tanggung jawab Direktorat KSPE. Oleh karena itu, akan dilakukan pendataan jumlah Analis KI serta evaluasi kinerja mereka, terutama dalam mendukung percepatan layanan dan peningkatan jumlah permohonan KI.
Di akhir arahannya, beliau menyampaikan harapan agar target pelayanan KI terus berkembang sejalan dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan demikian, peran Kanwil di seluruh wilayah dapat semakin maksimal dalam mendukung tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sekaligus menjangkau masyarakat luas dan dunia pendidikan.