
Gorontalo - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo turut berpartisipasi dalam kegiatan Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN yang diselenggarakan pada Jumat (9/1) tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dan dilaksanakan secara daring.
Pra Uji Kompetensi ini merupakan bagian penting dari rangkaian pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Januari 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis maupun nonteknis para peserta sebelum mengikuti uji kompetensi yang sesungguhnya.
Tiga pegawai Kanwil Kemenkum Gorontalo tercatat mengikuti kegiatan Pra Uji Kompetensi ini, yakni Ferdi M. Daud, Zulkifli Patamani, dan Eka Cahya Khairunnisa Sadria. Kehadiran para peserta dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN, khususnya pada jabatan fungsional di bidang manajemen ASN.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN dilakukan secara daring (online). Meskipun demikian, seluruh peserta diwajibkan untuk tetap berada di kantor masing-masing selama pelaksanaan uji kompetensi. Peserta juga diwajibkan menggunakan perangkat komputer serta memastikan ketersediaan jaringan internet yang stabil guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Dalam Uji Kompetensi ini, peserta akan dinilai berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Penilaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kemampuan dan kesiapan ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan fungsional secara profesional dan akuntabel.
Pra Uji Kompetensi sendiri menjadi tahapan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN. Oleh karena itu, kehadiran peserta dalam kegiatan pra uji ini bersifat wajib. Peserta yang tidak mengikuti Pra Uji Kompetensi dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahapan uji kompetensi berikutnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian uji kompetensi dengan optimal serta mampu meningkatkan kapasitas diri sebagai ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.


