
Gorontalo – Dalam rangka memperkuat peran paralegal desa dan kelurahan sebagai tindak lanjut terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Pelatihan Paralegal Serentak, Senin (29/09).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, yang menegaskan pentingnya penguatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Pelatihan ini sangat strategis untuk memastikan Posbankum yang telah terbentuk dapat berjalan optimal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Ramlan dalam sambutannya.
Rapat pelatihan ini dihadiri oleh sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berperan aktif di Provinsi Gorontalo, di antaranya LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, LBH Rumah Rakyat, LBH Universitas Gorontalo, LBH Universitas Negeri Gorontalo, LKBH PGRI Provinsi Gorontalo, LKBH Unisan Gorontalo, Pusat Bantuan Hukum Advis Masyarakat, Rumah Bantuan Hukum Rachmad Gobel, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo, Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Hukum Gorontalo, serta LBH Wahana Keadilan Pohuwato.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kanwil Kemenkum Gorontalo yang memberikan arahan teknis dan dukungan dalam pelaksanaan pelatihan.
Melalui pelatihan serentak ini, diharapkan para paralegal desa/kelurahan semakin siap dan berkompeten dalam memberikan layanan bantuan hukum, sehingga masyarakat di seluruh pelosok Gorontalo dapat merasakan kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan.




