Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan kehadiran langsung di Graha Pengayoman, Jakarta, serta partisipasi daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Rabu, (1/10).
Berdasarkan keputusan Kementerian Hukum, sebanyak 673 PPPK resmi diangkat terhitung mulai 1 Oktober 2025, termasuk 9 PPPK paruh waktu yang akan ditempatkan di Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia dan mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan serah terima dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, serta komitmen seluruh PPPK untuk segera beradaptasi dan memberikan kinerja terbaik.
Rangkaian acara berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars Kementerian Hukum, pembacaan doa, laporan pelaksanaan, hingga penyerahan Surat Keputusan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Usai mengikuti kegiatan terpusat tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo melanjutkan agenda internal dengan arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Raymond J.H. Takasenseran. Dalam kesempatan itu, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dan dedikasi dalam melaksanakan tugas. Acara kemudian dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK kepada pegawai yang baru diangkat di lingkungan Kanwil Gorontalo.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berharap para PPPK yang baru bergabung dapat segera menyesuaikan diri, mengoptimalkan potensi yang dimiliki, serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan layanan hukum di Provinsi Gorontalo.