
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Pelayanan Hukum kembali mengikuti Webinar Intellectual Property–Public Relations (IP–PR) Summit 2025 Hari Kedua secara daring melalui Zoom Meeting(16/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik dan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat.
Pada hari kedua ini, fokus pembahasan diarahkan pada optimalisasi media sosial pemerintah sebagai kanal utama penyebaran informasi dan layanan publik. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Farchan Noor Rachman, Pelaksana Seksi Pengelolaan Situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa media sosial bukan sekadar sarana publikasi, melainkan instrumen layanan publik yang harus dikelola secara terencana dan terstruktur, salah satunya melalui penyusunan kalender konten media sosial.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Dian Lorinsa, Koordinator Pelayanan Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM. Ia menyoroti pentingnya citra pimpinan dalam membangun persepsi positif terhadap instansi pemerintah yang modern dan responsif. Selain itu, ia menekankan perlunya variasi konten yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pemangku kepentingan yang beragam.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi isu-isu terkini di bidang hak cipta yang dipandu oleh Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufiq. Dalam sesi ini dibahas tiga pilar utama sistem hak cipta, yakni regulasi, penegakan hukum, dan manajemen, termasuk perkembangan tata kelola royalti musik dan/atau lagu serta dinamika revisi undang-undang hak cipta.
Setiap sesi pemaparan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman serta mengaitkan materi dengan praktik pelayanan publik di daerah.
Melalui keikutsertaan dalam IP–PR Summit 2025 Hari Kedua ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo diharapkan semakin mampu mengoptimalkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, transparan, dan edukatif, sekaligus memperkuat pelayanan Kekayaan Intelektual yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




