
Pohuwato – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UKM) di Kabupaten Pohuwato. Rabu, (17/9).
Tim Kanwil Kemenkum Gorontalo yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Jayantri Ribu, didampingi oleh Andi Safwan Rahman, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Jefri Abdul Rahman dari Bagian Tata Usaha & Umum.
Dalam pendampingan tersebut, beberapa UKM menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan merek usaha yang dimiliki. Di antaranya adalah usaha minyak hati ikan hiu, coffeshop, bawang goreng, serta virgin coconut oil (VCO).
Dua pelaku usaha, yaitu minyak hati ikan hiu dan coffeshop, hadir langsung di lokasi dan melakukan pengecekan merek melalui website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) guna memastikan tidak terjadi duplikasi merek. Keduanya telah melengkapi seluruh berkas persyaratan dan saat ini menunggu penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Pohuwato.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendorong UKM daerah agar segera memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.

