
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Gorontalo (20/10/2025), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kegiatan ini menjadi wadah untuk meninjau kembali langkah-langkah strategis dalam menjaga perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) di daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, perwakilan dinas pariwista provinsi Gorontalo, POLDA Gorontalo, perwakilan pelaku usaha dan Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai penegakan hukum KI.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi agar kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat,” ujar Raymond.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, menyampaikan hasil evaluasi dan laporan kondisi penegakan hukum KI di wilayah Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2025, belum terdapat laporan atau delik aduan terkait pelanggaran KI yang diterima oleh Kanwil. Namun demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya indikasi pelanggaran yang perlu mendapat perhatian bersama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta yang berlangsung dengan lancar dan produktif. Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan intensitas sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran KI di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan dalam memperkuat sistem penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah.
“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat berjalan optimal,” tutup Raymond.


