
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo melaksanakan dua rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan secara tatap muka, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Senin (26/01). Kegiatan ini meliputi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Tata Cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Harmonisasi pertama membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Tata Cara Perjalanan Dinas. Dari hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa rancangan tersebut dinyatakan selesai secara substansi. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah pemerintah daerah selaku pemrakarsa menyampaikan draf hasil perbaikan sesuai saran dan masukan dari Tim Harmonisasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo menyampaikan arahan dan penjelasan terkait dasar pembentukan ranperda, dengan menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara merupakan tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta membina kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat yang majemuk, terdiri atas beragam suku, ras, agama, latar belakang ekonomi, dan budaya, sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Boalemo yang berkualitas unggul dan menjiwai nilai-nilai Pancasila.
Di akhir sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersusun secara sistematis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, pemrakarsa dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Boalemo menyampaikan urgensi pembentukan ranperda tersebut, yang bertujuan untuk menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai pendidikan Pancasila kepada masyarakat secara luas. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pada akhir penyampaian, tim pemrakarsa menyimpulkan bahwa pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ditujukan kepada siswa dan mahasiswa, peserta didik dan tenaga pendidik, aparatur sipil negara (ASN), tokoh masyarakat, serta pemuda.
Rapat harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf rancangan, di mana Tim Harmonisasi, menyampaikan sejumlah masukan dan saran perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.





