
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum di kalangan akademisi. Kali ini, perwakilan Kanwil menjadi narasumber dalam Seminar Penerapan Riset Hukum Dalam Perlindungan Inovasi yang diselenggarakan oleh Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo di Aula Kesbangpol. Kegiatan ini di hadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong sebagai narasumber, didampingi oleh Analis KI Ahli Pertama, Tri Lestari, serta tim Helpdesk KI. Rabu, (22/10).
Seminar dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Muhamad Rachmad Tahir, yang menyampaikan pentingnya riset hukum dalam mendukung pelindungan karya inovatif. Moderator kemudian memandu jalannya diskusi yang berfokus pada peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hak cipta, paten, serta manfaat pendaftaran kekayaan intelektual bagi hasil riset dan karya ilmiah.
Dalam paparannya, Mananga P. Biantong menjelaskan secara komprehensif mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual (KI), pengertian Hak Cipta dan Paten, manfaat pelindungan hukum, serta prosedur dan masa berlaku pendaftarannya. Ia menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim akademik yang kompetitif dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan antusiasme tinggi dari mahasiswa. Narasumber juga berpesan agar civitas akademika UNU Gorontalo terus mengembangkan inovasi berbasis riset yang dilindungi secara hukum, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan ekonomi kreatif di daerah.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap dunia pendidikan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual.


