
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.”
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, beserta jajaran, sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi lintas wilayah dalam memperkuat implementasi kebijakan fidusia yang transparan dan akuntabel secara daring (16/10).
Dalam pemaparannya, Tubagus Erif Faturahman, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra menjelaskan bahwa penerapan sistem pendaftaran fidusia elektronik telah mengubah peran Kanwil menjadi lebih berfokus pada aspek sosialisasi dan pengawasan. Ia menyoroti fenomena menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sejumlah lembaga pembiayaan melakukan pendaftaran fidusia di luar wilayah Sultra. Untuk mengatasinya, Kanwil membentuk Satgas PNBP Fidusia bersama OJK, Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) guna memastikan pendaftaran dilakukan sesuai domisili objek jaminan.
Sementara itu, Sudirman selaku Notaris, membahas aspek normatif dan praktik pelaksanaan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Ia mengungkapkan masih adanya konflik norma dengan regulasi lain, kendala sistem AHU Online, serta lemahnya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan. Ia pun merekomendasikan revisi regulasi untuk memperjelas mekanisme pendaftaran maupun penghapusan fidusia.
Pemateri ketiga, Anwar Borahima, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menegaskan pentingnya harmonisasi antarregulasi serta sinergi antara Kemenkum, OJK, dan asosiasi pembiayaan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak debitur maupun kreditur.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menyimpulkan bahwa implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2021 di wilayah Sulawesi Tenggara masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, peserta sepakat perlunya langkah konkret untuk mengharmonisasi regulasi, memperkuat peran Kanwil dalam pengawasan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem fidusia elektronik agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

