Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sultra Bahas Evaluasi Kebijakan Fidusia: Dorong Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Pengawasan Daerah

WhatsApp_Image_2025-10-16_at_12.08.50_2.jpeg

Gorontalo  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.”

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, beserta jajaran, sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi lintas wilayah dalam memperkuat implementasi kebijakan fidusia yang transparan dan akuntabel secara daring (16/10).

Dalam pemaparannya, Tubagus Erif Faturahman, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra menjelaskan bahwa penerapan sistem pendaftaran fidusia elektronik telah mengubah peran Kanwil menjadi lebih berfokus pada aspek sosialisasi dan pengawasan. Ia menyoroti fenomena menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sejumlah lembaga pembiayaan melakukan pendaftaran fidusia di luar wilayah Sultra. Untuk mengatasinya, Kanwil membentuk Satgas PNBP Fidusia bersama OJK, Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) guna memastikan pendaftaran dilakukan sesuai domisili objek jaminan.

Sementara itu, Sudirman selaku Notaris, membahas aspek normatif dan praktik pelaksanaan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Ia mengungkapkan masih adanya konflik norma dengan regulasi lain, kendala sistem AHU Online, serta lemahnya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan. Ia pun merekomendasikan revisi regulasi untuk memperjelas mekanisme pendaftaran maupun penghapusan fidusia.

Pemateri ketiga, Anwar Borahima, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menegaskan pentingnya harmonisasi antarregulasi serta sinergi antara Kemenkum, OJK, dan asosiasi pembiayaan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak debitur maupun kreditur.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menyimpulkan bahwa implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2021 di wilayah Sulawesi Tenggara masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, peserta sepakat perlunya langkah konkret untuk mengharmonisasi regulasi, memperkuat peran Kanwil dalam pengawasan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem fidusia elektronik agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel.


WhatsApp_Image_2025-10-16_at_12.08.50.jpegWhatsApp_Image_2025-10-16_at_12.08.50_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI