
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, beserta jajaran, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang mengangkat topik “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022”. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Selasa (14/10).
Diskusi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis (IG) tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan memperkuat diplomasi dagang Indonesia di tingkat global.
Kegiatan menghadirkan tiga perspektif utama, yaitu aspek regulasi, implementasi di daerah, dan strategi pemanfaatan ekonomi IG. Teng Berlianty dalam pemaparannya menekankan pentingnya penyusunan dokumen deskripsi IG yang akurat dan sesuai regulasi untuk memperkuat pelindungan hukum serta mencegah klaim dari pihak asing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, memaparkan hasil analisis strategi implementasi kebijakan IG di wilayahnya, dengan menyoroti keberhasilan pendaftaran Tenun Ikat Tanimbar dan Pala Kepulauan Banda sebagai produk unggulan yang telah memperoleh sertifikat IG. Ia menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam pemetaan potensi IG, sosialisasi, dan pendampingan masyarakat guna memastikan pemanfaatan ekonomi yang optimal.
Menutup diskusi, Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), membawakan materi “Dari Pelindungan Menuju Pemanfaatan” yang menyoroti manfaat IG dari aspek hukum, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa pelindungan IG terbukti dapat meningkatkan daya saing produk lokal hingga 2,23 kali lipat, serta mendorong produksi berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Melalui keikutsertaan Kepala Divisi P3H Ramlan Harun beserta jajaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam penguatan kebijakan Indikasi Geografis di daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Kemenkumham dalam memastikan kekayaan komunal bangsa terlindungi sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.




