
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi dalam Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah yang mengangkat topik “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kamis, (23/10).
Diskusi yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Kepala Divisi P3H Ramlan Harun, serta jajaran.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, yang menegaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap pelaku usaha serta pendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Dalam paparan yang disampaikan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Sopian menjelaskan bahwa tujuan utama Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 adalah mempercepat proses pendaftaran merek, memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual di daerah, serta memperkuat pelindungan hukum terhadap merek lokal. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia teknis, hambatan administratif, dan minimnya sosialisasi di wilayah terpencil.
Sementara itu, Agus Dwiyanto (Pemeriksa Merek Ahli Madya) memaparkan bahwa kebijakan terbaru telah membawa perubahan positif, termasuk percepatan proses pemeriksaan substantif dan digitalisasi sistem layanan. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti gangguan teknis pada sistem, rendahnya literasi digital pelaku usaha, serta keterbatasan infrastruktur jaringan di beberapa daerah.
Dari sisi akademisi, Adfiyanti Fadjar (Lektor Universitas Tadulako) menyoroti bahwa implementasi kebijakan masih menghadapi kesenjangan antara tujuan normatif dan realitas lapangan. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memperkuat kesadaran hukum terkait pentingnya pelindungan merek.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan dukungan dan komitmennya terhadap upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan pendaftaran merek di daerah. Kanwil berperan aktif dalam mendorong terciptanya layanan kekayaan intelektual yang mudah diakses, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal.
Kepala Divisi P3H Ramlan Harun menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo akan terus berkoordinasi dengan DJKI dan pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi serta pendampingan teknis bagi masyarakat dan pelaku usaha agar semakin banyak merek lokal yang memperoleh pelindungan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo meneguhkan perannya sebagai mitra strategis dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual di daerah, sejalan dengan visi Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, pasti, dan berintegritas demi mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.




